AMBARAWA - Dalam upaya optimalisasi dan peningkatan kualitas pemenuhan kebutuhan dasar Narapidana, Anak Binaan, Tahanan, dan Anak di Lapas, Rutan, dan LPKA, pegawai dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan melaksanakan supervisi penyelenggaraan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah. Salah satu lapas yang turut dalam supervisi adalah Lapas Ambarawa, Rabu (13/12/2023).
Supervisi ini dilakukan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang terdiri dari empat orang. Surakhmat, salah satu perwakilan Dirjenpas, melakukan pengecekan intensif di beberapa area kunci di Lapas Ambarawa, termasuk dapur, klinik, dan kamar hunian. Tujuan dari supervisi ini adalah untuk memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar bagi Narapidana, Anak Binaan, Tahanan, dan Anak di lapas berada pada standar yang optimal.
Kepala Lapas Ambarawa, Mujiarto menyambut baik kedatangan perwakilan Dirjenpas dan secara pribadi mengantar mereka dalam pengecekan di berbagai fasilitas lapas.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa kebutuhan dasar setiap penghuni lapas terpenuhi dengan baik, " ujar Mujiarto.
Selama supervisi, pakar dan tenaga ahli dari Dirjenpas, Surakhmat memberikan masukan serta rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan di Lapas Ambarawa. Pihaknya menyatakan mengapresiasi kerjasama dari kepala Lapas Ambarawa beserta seluruh jajaran.
"Supervisi ini bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai langkah positif untuk terus meningkatkan kondisi dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan, " ungkapnya.
Lapas Ambarawa terus berkomitmen untuk bekerja keras demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung bagi proses rehabilitasi dan reintegrasi Narapidana, Anak Binaan, Tahanan, dan Anak.
(LASAMBAWA).